Lhokseumawe, Aceh – Seorang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan warga Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, mengungkap pengakuan mengejutkan: ia mengaku tidak berniat membunuh korban, melainkan bertindak atas perintah orang lain.

Tersangka, berinisial A (usia belum dipublikasi secara resmi), yang merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, didampingi dua petugas provos saat digiring ke ruang tahanan usai konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Kamis (13/11/2025). Dalam kondisi borgol dan mata berkaca-kaca, A berujar:

> “Saya tidak ada niat membunuh dia. Saya disuruh, tolong tangkap juga orang yang nyuruh saya.” “Pak, semua pelakunya, semua yang menyuruh saya, pak … tolong bantu saya pihak-pihak wartawan, saya tidak ada niat untuk menembak almarhum.”

Kepala Polres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, membenarkan bahwa A telah ditangkap di Kabupaten Bireuen pagi hari sekitar pukul 06.15 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan senjata api laras pendek yang diduga rakitan serta sejumlah peluru aktif. Senjata tersebut diduga berisi enam butir peluru, di mana dua di antaranya telah ditembakkan.

Motif dan Kronologi Sementara

Menurut keterangan resmi polisi, kasus bermula dari persoalan uang transfer sebesar Rp 90 juta yang dikirim ke korban, ­Muhammad Nasir (48), pada tanggal 7 November 2025. Sekitar Rp 30 juta dari jumlah itu telah digunakan korban untuk membayar utang. Karena tidak ada titik temu dalam penyelesaian permasalahan, tersangka dan korban sempat bertemu di sebuah warung kopi pada 9 November. Kemudian, pada malam hari Senin (10/11) korban berada di dekat jembatan sekitar rumahnya ketika datang dua pria tak dikenal menggunakan sepeda motor, dan tak lama kemudian sebuah mobil hitam tiba. Beberapa saat kemudian terdengar dua kali suara tembakan, dan korban ditemukan tewas di tempat.

Polisi mengatakan bahwa A berencana melarikan diri ke luar negeri setelah kejadian. Sebuah mobil yang telah disiapkan untuk pelarian telah disita. Dari pengembangan, terdapat empat orang lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO): inisial RU (45) yang diduga sebagai orang yang menyuruh pelaku, MJ (38), JL (45) dan IB (45) dengan peran berbeda dalam jaringan ini.

Pernyataan Keluarga Korban

Keluarga korban menolak anggapan bahwa korban memiliki senjata ataupun memulai konflik. Adik korban, Mukhlis Ismail, menyebut bahwa kakaknya sedang istirahat di rumah ketika dua orang datang dan kemudian suara tembakan terdengar. “Abang saya tidak pernah berselisih dengan siapa pun,” kata Mukhlis. Sementara itu, adik lainnya, Bustami, menduga ada keterlibatan oknum prajurit TNI karena melihat seseorang berinisial MF yang datang bersama seorang sipil membawa senjata, dan mereka melapor ke Denpom IM/1 Lhokseumawe.

Langkah Penegakan Hukum

AKBP Ahzan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat—termasuk siapa yang memberi perintah, siapa pemilik senjata, siapa pengatur dana dan pelarian.

Kesimpulan

Kasus penembakan yang terjadi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, kini memasuki babak penyelidikan penting setelah pengakuan tersangka bahwa ia tidak berniat membunuh korban tetapi melaksanakan perintah dari pihak lain. Polisi telah menangkap pelaku eksekusi dan memburu sejumlah tersangka lain, sementara keluarga korban meminta agar tidak hanya pelaku langsung yang ditangkap tapi juga pihak-yang memberi perintah agar diusut tuntas.