diindonesia.com – Jakarta , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membahas formula baru untuk penetapan Upah Minimum 2026, yang dijadwalkan akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang. Pembahasan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan nasional dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup layak pekerja di seluruh Indonesia.
Keseimbangan Hak dan Kewajiban Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, formula baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi nasional dan daerah. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak pekerja untuk memperoleh upah layak dengan kewajiban pengusaha menjaga keberlangsungan usaha.
“Pemerintah ingin menghadirkan formula pengupahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Prinsipnya adalah menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan dunia usaha tetap tumbuh,” ujar Afriansyah dalam dialog bersama serikat pekerja di Jakarta.

Kemnaker juga menegaskan pentingnya penerapan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), yang menempatkan gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sebagai dasar hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Libatkan Serikat Pekerja dan Dunia UsahaDalam pembahasan ini, Kemnaker menggandeng berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi. Pendekatan tripartit tersebut diharapkan dapat menghasilkan formula yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi tiap daerah.
Selain membahas formula upah, pemerintah juga mendorong percepatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan-perusahaan agar hubungan industrial dapat berjalan lebih harmonis.> “Dialog sosial menjadi kunci. Kita ingin semua pihak terlibat dan didengar sebelum keputusan final diumumkan pada 21 November nanti,” tambah Afriansyah.
Usulan Kenaikan Upah dan Formula BaruBeberapa serikat pekerja telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum 2026 di kisaran 8,5% hingga 10,5%, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).Namun, Kemnaker menegaskan bahwa formula baru akan berbasis pada data makroekonomi dan kondisi sektoral daerah, sehingga hasil akhirnya bisa berbeda di tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Pemerintah juga menyiapkan formula yang lebih fleksibel, agar tidak menimbulkan beban berlebih pada pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Dampak dan HarapanBagi pekerja, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli dan kesejahteraan. Sedangkan bagi dunia usaha, pemerintah berupaya menciptakan iklim kerja yang kondusif tanpa menghambat pertumbuhan bisnis.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga keberlanjutan hubungan industrial yang sehat, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi berkeadilan.
Penetapan AkhirKemnaker memastikan, formula final dan besaran Upah Minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Proses pembahasan akan terus melibatkan semua pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
