Jakarta — Asosiasi Koperasi Pertambangan Indonesia (ASKOPI) menyambut positif langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang tengah menyiapkan aturan teknis bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi koperasi untuk berperan langsung dalam kegiatan usaha pertambangan.
Ketua Umum ASKOPI Rusmin Abdul Gani menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi angin segar bagi koperasi di seluruh Indonesia, khususnya koperasi yang telah lama berjuang agar diberi kesempatan berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan semangat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“ASKOPI melihat kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan. Sudah saatnya koperasi diberi ruang dalam sektor strategis seperti pertambangan, agar manfaat sumber daya alam tidak hanya dinikmati korporasi besar, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Rusmin Abdul Gani di Jakarta.
Lebih lanjut, ASKOPI menilai pentingnya aturan tersebut disusun secara transparan, partisipatif, dan berbasis keadilan daerah. Koperasi yang berbasis domisili lokal di wilayah tambang perlu menjadi prioritas utama dalam implementasinya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Bahlil yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi akan diatur dengan ketat sesuai domisili dan dengan luasan terbatas.
“Koperasi lokal harus menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton. Dengan pendekatan berbasis domisili, masyarakat setempat akan mendapatkan manfaat langsung, baik dalam bentuk peningkatan ekonomi, kesempatan kerja, maupun tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” tambah Rusmin.
ASKOPI juga mendorong agar pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat membuka ruang dialog dan uji publik bersama organisasi koperasi pertambangan sebelum Peraturan Menteri diterbitkan. Keterlibatan ASKOPI, menurut Rusmin, sangat penting agar regulasi yang dihasilkan bisa implementatif di lapangan dan tidak memberatkan koperasi kecil yang baru berkembang.
Selain itu, ASKOPI tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi teknis untuk disampaikan kepada Kementerian ESDM, meliputi:
- Standarisasi tata kelola koperasi tambang, termasuk aspek legalitas, kapasitas modal, dan manajemen produksi.
- Peningkatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan teknis, sertifikasi, dan kemitraan strategis dengan BUMN maupun swasta nasional.
- Penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability mining) agar aktivitas tambang koperasi tetap menjaga lingkungan hidup dan memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang.
- Pemberdayaan koperasi berbasis daerah yang terintegrasi dengan program pemerintah daerah untuk mendorong ekonomi lokal.
Rusmin menegaskan bahwa ASKOPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan gerakan koperasi, sektor pertambangan dapat menjadi pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang inklusif.
“Kami di ASKOPI berkomitmen memastikan koperasi tambang di Indonesia mampu tumbuh profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ini bukan hanya tentang bisnis tambang, tetapi tentang kedaulatan ekonomi rakyat,” tutup Rusmin Abdul Gani.
