TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang — Pemerintah daerah dan kementerian terkait mematangkan rencana pembangunan instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Proyek yang akan menjadi pusat pengolahan sampah untuk kawasan Tangerang Raya itu direncanakan kick-off pada Desember 2025, sebagai bagian dari skema aglomerasi pengelolaan sampah.

Berdasarkan keputusan bersama antarpemerintah daerah dan kementerian, TPA Jatiwaringin dipilih menjadi lokus PSEL untuk melayani Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut kebijakan nasional yang menata ulang lokasi proyek waste-to-energy di wilayah tersebut. Pemerintah pusat menyatakan pembangunan terpusat di Jatiwaringin untuk meningkatkan efisiensi dan skala pengolahan.

Pemkab Tangerang dan pihak terkait telah menyiapkan lahan seluas sekitar 5–7 hektare sebagai area inti fasilitas PSEL, sekaligus melakukan proses pematangan lahan dan penataan infrastruktur penunjang seperti akses jalan dan suplai air. Target pematangan lahan dipatok rampung pada Desember 2025 agar pembangunan dapat segera dimulai.

Nilai investasi proyek ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun, dengan target operasional yang ambisius: menampung dan mengolah ribuan ton sampah setiap hari serta menghasilkan listrik dari proses pengolahan. Pemerintah menilai skala sampah Tangerang Raya — yang mencapai beberapa ribu ton per hari — membuat PSEL di Jatiwaringin layak dilaksanakan sebagai solusi jangka panjang.

Meski mendapat dukungan pemerintah, rencana PSEL di Jatiwaringin juga menuai penolakan dan kekhawatiran dari sebagian warga sekitar. Keluhan yang sering muncul antara lain soal masalah air bersih, potensi polusi udara, dan dampak kesehatan—warga meminta keterlibatan DPRD dan jaminan perlindungan lingkungan serta kompensasi yang adil bagi penduduk terdampak. Pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi itu dalam perencanaan dan pengaturan teknis proyek.

Jadwal dan Tantangan

Pejabat daerah menyebut pembangunan fisik diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun dari saat pembangunan dimulai, dengan fase awal fokus pada persiapan lahan, infrastruktur akses, dan sistem pengelolaan lindi serta pengendalian emisi.

Tantangan teknis dan sosial yang harus diatasi meliputi: konversi dari praktik open dumping ke sanitary landfill, penyediaan air bersih untuk masyarakat sekitar, serta mekanisme manajemen gangguan operasional selama konstruksi.

Skema Kerja dan Pengawasannya

Pemerintah pusat meminta skema aglomerasi ini dikelola secara terkoordinasi antardaerah agar tidak terjadi penumpukan sampah sementara pada masa transisi. Selain itu, ada arahan agar pemenang kontrak dan investor mematuhi standar lingkungan dan teknologi ramah lingkungan sesuai Peraturan Presiden dan ketentuan KLHK terkait PSEL. Pengawasan lintas-lembaga diharapkan mengawal kepatuhan teknis dan aspek kesehatan masyarakat selama proyek berjalan.